ISD BAB V
ISD BAB V
WARGANEGARA
DAN NEGARA
A. Hukum
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Sifat hukum adalah sifat
mengatur dan memaksa.Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang
dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu
dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik,
haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil,
S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
3. Setiap orang berkewajiban
untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan.Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian Hukum :
• Hukum Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
• Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
2.Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
3.Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
1. Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
2.Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
3.Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
• Hukum Menurut Sumbernya
1. Sumber hukum material, yaitu
kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu
dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
2. Sumber hukum formil, yaitu
sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan
dengan tata cara pembentukannya
• Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
2. IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan dating.
• Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
2. Hukum Publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
• Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
1. Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
2. Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
1. Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
2. Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
• Hukum Menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
2. Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
Pengertian negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem
atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tugas Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu
sendiri.Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas
esensial dan tugas fakultatif.
A. Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah
mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.Tugas ini
menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam
Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal
(mempertahankan kemerdekaan Negara).Tugas esensial sering tugas asli dari
Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
B. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara
diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik
moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.Misalnya, memelihara kesejahteraan
fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Sifat-sifat Negara
1. Sifat Memaksa, agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai
negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara
yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik
kedalam maupun keluar.Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu
UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2. Negara Kesatuan sistem
Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua
urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan
sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada
daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing.Dalam
negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah
otonom.Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem
desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal
mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan,
pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap
negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara,
Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss,
Indonesia masa KRIS 1949.
Unsur-Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah,
rakyat, pemerintah yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia
ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD
1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Pengertian Tentang Pemerintah
Organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda.Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.Dalam
arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.Sedangkan dalam arti
luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
B. Warga Negara Dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara.Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat
dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga
Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan
penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya
mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat
bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang
hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
C. Pendapat Mahasiswa Mengenai Warganegara dan Negara
Menurut saya terhadap Warganegara
dan Negara ialah dua hal yang berkaitan kuat, negara tanpa warga negara bukan
apa-apa, suatu negara dapat terwujud karena adanya warga negara.Dikatakan warga
negara jika telah mengikuti pasal 27 30 31 , sedangkan dikatakan negara jika
telah memenuhi unsur- unsur pembentukan negara yaitu : wilayah/ daerah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain.
Selain itu pula setiap negara
pasti mempunyai tujuan masing –masing seperti negara Indonesia mempunyai tujuan
berlandasan ideology yaitu PANCASILA.Selain Pancasila Indonesia juga mempunyai
hukum hukum yang di atur dalam undang-undang ’45.
Setiap Warganegara juga hendaknya
mempunyai jiwa Nasionalisme yang tinggi supaya suatu negara tercapai terjaga
keamanan nya baik dalam maupun dari luar, sehingga cita-cita suatu negara dapat
terwujud.
D. Referensi
http://dzakiiyyah.wordpress.com/2013/11/09/warganegara-dan-negara/
Komentar
Posting Komentar